Hewan Qurban Untuk Mayit
Bismillahi rahmanir rahim
Pertanyaan :
Kami memiliki orang tua yang telah wafat namun belum pernah melakukan qurban. Bolehkah kami menyembelih hewan qurban untuk orang tua kami yang telah wafat? Terimakasih. Razikin, Gresik.
Jawaban :
Terkait hukum menyembelih hewan qurban atas nama keluarga yang telah wafat para ulama berbeda pendapat. Bagi ulama yang memperbolehkan berdalil dengan atsar yang dilakukan oleh Sayidina Ali Karramallahu Wajhahu bahwa :
عن عَلِيٍّ إِنَّهُ كَانَ يُضَحِّى بِكبْشَينِ أَحَدُهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَالآخَرُ عَنْ نَفْسِهِ فَقِيلَ لَهَ فَقَالَ أَمَرَنِي بِهِ يَعْنِى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَلَا أَدَعُهُ أَبَدًا. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيْثٌ غَرِيبٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ حَدِيثِ شَرِيكٍ. وَقَدْ رَخَّصَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلمِ أَنْ يُضَحَّى عَنِ الْمَيِّتِ وَلَمْ يَرَ بَعضُهُمْ أَنْ يُضَحَّى عَنْهُ. وقال عبد الله بن المبارك أَحَبُّ إِلَىَّ أَنْ يُتَصَدَّقَ عَنْهُ وَلَا يُضَحَّى عنه وَإِنْ ضَحَّى فَلا يَأْكُلْ مِنْهَا شَيئًا وَيَتَصَدَّقْ بِهَا كُلِّهَا. قال محمد قال علي بن المديني وَقَدْ رواه غَيرُ شَرِيْكٍ. قُلْتُ لَهُ أَبُو الْحَسْنَاءِ مَا اسْمُهُ فَلَمْ يَعْرِفْهُ. قال مسلم اسمه الحسن (رواه الترمذى ١٥٧٤)
”Beliau menyembelih dua domba, yang satu atas nama Nabi Muhammad Saw (dan beliau telah wafat), dan yang kedua untuk dirinya sendiri. Ketika ditanya tentang hal ini, Sayidina Ali berkata: Rasulullah Saw yang telah memerintahkan hal ini pada saya, dan saya tidak pernah meninggalkannya selamanya” (HR al-Turmudzi No 1574)
Dalam riwayat tersebut, Turmudzi berkata: “Sebagian ulama memberi keringanan untuk menyembelih hewan Qurban bagi mayit, namun ulama yang lain tidak memperbolehkannya. Abudllah bin Mubarak berkata: Saya lebih senang kalau disedekahkan atas nama mayit, bukan disembelihkan Qurban atas nama mayit. Jika di-Qurbankan maka tidak boleh memakannya sedikitpun dan bersedekah keseluruhannya”. Dan Imam Turmudzi mencantumkan atsar ini dalam Bab “Qurban atas nama mayit”, bukan Bab “Wasiat Qurban”
Diriwayatkan pula dari Aisyah :
قَالَتْ وَضَحَّة رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عن نِسَائِهِ بِالبَقَرِ (رواه البخارى رقم ٢٩٤ ومسلم رقم ٢٩٧٦)
”Rasulullah Saw berqurban 1 ekor sapi untuk para istri-istri beliau” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dan diantara istri beliau adalah Khadijah yang telah wafat terlebih dahulu.
Dan jika sebelum wafat telah berwasiat agar kelak disembelihkan qurban untuk dirinya, maka wajib bagi para putra dan ahli warisnya untuk melakukan qurban atas nama orang tua yang meninggal. Bahkan dalam sebuah hadis dijelaskan “Diantara kewajiban seorang anak untuk berbakti kepada orang tua yang telah wafat adalah merealisasikan wasiat orang tuanya” (HR al-Hakim No 7260)
Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin
_______________
Sumber : Buku yang berjudul “Jawaban Amaliyah & Ibadah yang dituduh Bid’ah, sesat, kafir dan syirik”
Penulis : KH. Ma’ruf Khozin
_______________
Ubaidillah Fadhil Rohman
Mengenai hukum doa hizib dari ayat al quran baca di : https://www.mqnaswa.id/doa-hizib-dari-ayat-alquran/
Baca juga : https://www.nu.or.id/post/read/127732/gus-muwafiq-jelaskan-bukti-bukti-walisongo-penyebar-islam-di-nusantara