Tentang Kebolehan Perempuan Haid untuk Mengantar Jenazah
Bismillahir rahmaanir rahiim
Tanya :
Bolehkah pada saat haid / menstruasi perempuan ikut menguburkan jenazah?
Jawab :
Jika yang dimaksud “ikut menguburkan jenazah” adalah ikut memasukkan jenazah ke liang lahat, maka tidak dibenarkan, baik saat suci apalagi saat menstruasi. (Tentu bukan ini yang dimaksud).
Adapun jika yang dimaksud adalah ikut mengiring jenazah ke pemakaman bagi perempuan haid, maka hukum asalnya adalah boleh, atau makruh tanzih (tidak disukai tapi cenderung boleh). Ulama yang melarang perempuan mengiring jenazah tidak karena alasan haid, tetapi karena alasan fitnah (sesuatu yang berdampak buruk) yakni :
1. Dandan berlebihan sehingga menarik perhatian dan tidak pantas
2. Tidak bisa menahan emosi hingga (misalnya) menangis keras, bahkan sampai pingsan
3. Bercampur dengan lelaki yang bukan mahram sehingga menimbulkan fitnah.
Jika hal hal tersebut atau semacamnya dapat dihindari, maka boleh saja perempuan turut mengikuti prosesi pemakaman. Karena pada dasarnya perempuan sama dengan laki laki dalam hal :
1. Ia adalah keluarga/ sahabat / saudara dari jenazah yang akan dimakamkan, tentu dia sangat ingin melepas kepergian almarhum sampai di pemakaman.
2. Ia (perempuan) juga membutuhkan melihat prosesi pemakaman agar teringat pada kematian dan negeri akhirat, sebagaimana anjuran tersebut penting bagi laki-laki
Wallahu A’lam
Alhamdulillahi robbil ‘aalamiin
Sumber : Tanya Jawab bersama Quraish Shihab dan sumber lain
Kertanegara, Rabu Pon, 23 Januari 2019 M/ 17 Jumadil Awwal 1440 H
Wawan Setiawan
Hukum perempuan mengantar jenazah lebih luas baca di : https://bincangsyariah.com/nisa/hukum-perempuan-mengantar-jenazah-ke-kuburan/
Hukum lain tentang wanita buka saja : https://www.mqnaswa.id/category/guru-menjawab/fikih-wanita/
One Reply to “Mengantar Jenazah Saat Haid / Menstruasi”