Menuduh Kafir

1 min read

Menuduh Kafir

Bismillahir rahmanir rahim

Pertanyaan :

Saya pernah mendengarkan Radio yang menjelaskan bahwa orang yang berdoa di dekat kubur atau bertawassul adalah perbuatan syirik dan kufur yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam. Bolehkah bagi sesama Muslim menuduh hal tersebut? Rizqi, Sby

Jawaban :

Menuduh umat Islam yang bersyahadat, salat dan lainnya adalah dilarang, sebagaimana sabda Rasulullah Saw :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أَنَّهُ سَمٍعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه و سلم يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوْقِ وَلَايَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّ عَلَيهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ (رواه البخاري رقم ٥٥٨٥)

“Tidaklah seseorang menuduh kepada orang lain dengan kefasikan (dosa besar) atau dengan kekufuran, kecuali tuduhan itu kembali kepada penuduh, jika yang dituduh tidak sesuai dengan tuduhannya” (HR al-Bukhari No 5585 dari Abu Dzarr)

Bagaimana bisa tuduhan itu kembali kepada pelaku atau penuduh? Syaikh al-Qasthalani menjawab: “Sebab, jika yang menuduh itu benar, maka orang yang dituduh adalah kafir. Namun jika penuduh tersebut dusta (karena yang dituduh tidak kafir), maka penuduh tersebut telah menjadikan iman sebagai kekufuran. Dan barangsiapa yang menjadikan iman sebagai kekufuran, maka ia telah Kafir. Hal ini sebagaimana penafsiran al -Bukhari” (Irsyaad as-Saari ‘ala Syarh Sahih al-Bukhaarii 9/65)

Rasulullah Saw juga bersabda tentang tuduhan syirik :

قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ مَا أتَخَوَّفُ عَلَيْكُمْ رَجُلٌ قَرَأَ الْقُرْآنَ حَتَّى إِذَا رُئِيَتْ بَهْجَتُهُ عَلَيهِ وَكَانَ رِدْئًا لِلْإِسْلَامِ غَيَّرَهُ إِلَى مَا شَاءَ اللهُ فَانْسَلَخَ مِنْهُ وَنَبَذَهُ وَرَاءَ ظَهْرِهِ وَسَعَى عَلَى جَارِهِ بِالسَّيْفِ وَرَمَاهُ بِالشِّرْكِ قَالَ قُلْتُ يَانَبِيَّ اللهِ أَيُّهُمَا أَوْلَى بِالشِّرْكِ الْمَرْمِيُّ أَمِ الرَّامِي؟ قَالَ بَلِ الرَّامِي (رواه الن حبان رقم ٨١ عن حذيفة)

“Sungguh yang paling Aku takutkan bagi kalian adalah seseoarang yang membaca al-Quran, sehingga ketika keagungannya terlihat pada dirinya dan ia membela Islam, maka ia merubahnya sesuai yang dikehendaki Allah. Kemudian ia menggantinya dan melemparkannya kebelakangnya, dan ia berjalan di depan tetangganya dengan membawa pedang dan menuduhnya dengan kesyirikan. Hudzaifah bertanya: Wahai Nabi, siapakah dari keduanya yang lebih layak dengan syirik, orang yang dituduh atau penuduh? Rasulullah menjawab: Yaitu penuduh tersebut”(HR Ibnu Hibban No 81 dari Hudzaifah)

Rasulullah Saw juga bersabda :

قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كَفُّوا عَنْ أَهْلِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ لَاتُكَفِّرُوهُمْ بِذَنْبٍ فَمَنْ أَكْفَرَ أَهْلَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ فَهُوَ إِلَى الْكُفْرِ أَقْرَبُ (رواه الطبراني في الكبير عن ابن عمر)

“Menghindarlah dari umat Islam yang mengucapkan kalimat tauhid ‘Tiada Tuhan selain Allah’. Jangan kau hukumi kafir lantaran mereka melakukan sebuah dosa. Barangsiapa yang mengkafirkan mereka, maka dia lebih dekat dengan kekufuran” (HR. Thabrani dalam kitab al-Mu’jam al-Kabir No. 12912 dari Ibnu Umar)

Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin

_______________

Sumber : Buku yang berjudul “Jawaban Amaliyah & Ibadah yang dituduh Bid’ah, sesat, kafir dan syirik”

Penulis : KH. Ma’ruf Khozin

_______________

Ubaidillah Fadhil Rohman

Mengenai hukum membaca shalawat untuk penutup majlis baca di : https://www.mqnaswa.id/membaca-shalawat-untuk-penutup-majlis/

Baca juga : https://islam.nu.or.id/post/read/127514/hukum-melakukan-kremasi-jenazah?_ga=2.111299533.890799119.1617146087-387666048.1616901472

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *