Perumpamaan Sederhana Sampainya Kiriman Pahala

1 min read

Perumpamaan sederhana yang disampaikan Ibnu ‘Abdil ‘Izz bahwa kiriman do’a dan pahala dari keluarga akan sampai dan bermanfaat untuk mayit.

Pengajian Kitab Tahqiqul Amal Ke-5

Bismillaahir rahmaanir rahiim

Berkata Ibnu ‘Abdil ‘Izz dalam Syarah Aqidah Thahawiyah :

Adapun dalil (argumentasi) mereka dengan menggunakan perkataan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Jika seorang Anak Adam telah mati, maka terputus amalnya”. Maka dalil ini tidak bisa diterima.

Mengapa ?

Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sama sekali tidak berkata, “terputus Manfaat dari amal”. Yang beliau sabdakan hanya “Terputus Amalannya saja”.

(Hati hati ! berbeda antara amal dan manfaat/pahala dari amal. Kalau amal bisa terputus, karena kematian. Tapi manfaat dari amal tidak. Makanya Rasul menyebutkan tiga amal yang manfaatnya terus mengalir.

Hati hati lagi. Yang dimaksud rasul dalam hadits tersebut juga, bukan membatasi hanya tiga itu saja. Lebih lengkap silakan baca di : https://www.mqnaswa.id/memahami-hadits-ketika-manusia-mati-terputus-amalnya/

Adapun amal-amal yang dilakukan orang lain, adalah merupakan amalnya sendiri (bukan amal milik mayit/ orang yang meninggal). Maka jika ia mau menghadiahkan pahalanya untuk orang lain, tidak menutup kemungkinan kalau pahalanya itu bisa sampai kepada mayit/ orang yang dituju.

Ini adalah pahala amalnya orang yang melakukannya, sama sekali bukan pahala amal si mayit. (Inilah maksud “yang terputus hanya amalannya/ kemampuan beramal shaleh. Tapi manfaat dari amal shaleh tetap bermanfaat. Demikian maksud dari hadits Nabi menurut penjelasan para ulama yang muktabar, diakui sepanjang sejarah).

Perumpamaan untuk masal ini sangat sederhana, yaitu seperti seseorang yang memiliki hutang. Dia sudah tidak mampu membayar hutangnya. Kemudian ada orang lain yang sukarela membayarkan hutang orang tersebut sehingga ia terlepas dari tanggungannya.

Pembayaran hutang tersebut bukan dari usahanya orang yang meninggal itu. Itu dari usaha orang lain. Tapi tetap bisa (bermanfaat) untuk menyelesaikan hutangnya. (Hal seperti ini biasa saja. Tidak aneh dan sama sekali lazim di dalam kehidupan)

(Ini seharusnya sangat mudah dipahami secara akal. Apalagi ini juga yang disampaikan para ulama mufassir dan ahli yang lebih memahami naql (nash Al-Qur’an, hadits) yang menjadi sandaran dalam beragama.

Wallahu A’lam
Alhamdulillaahi robbil ‘alamin

Kertanegara, MQNaswa
Sabtu, 10 November 2021

Wawan St

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *