Rebo Wekasan Di Bulan Safar
Bismillahir rahmanir rahim
Istilah Rebo Wekasan (Pungkasan) atau Rabu terakhir di bulan Safar, diamalkan oleh sebagian Nahdliyin dengan berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari petaka dan musibah. Secara dalil Syar’i memang belum ditemukan bentuk amaliahnya. Hanya saja ada sebagian ulama yang mendapatkan mimpi di hari Rabu terakhir tersebut turun banyak musibah, yaitu 320.000 cobaan. Apakah mimpi tersebut dapat dibenarkan? Ketika Allah menjelaskan tentang Auliya’ (wali, kekasih-kekasih Allah) di dalam QS. Yunus- 62-64, Allah menyebutkan bahwa para Auliya’ diberikan Busyra (kabar gembira) yang dijelaskan dalam hadits berikut:
عن عبادة بن الصامت قال سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قوله ( لهم البشرى فى الحياة الدنيا ) قال《 هي الرؤيا الصالحة يراها المؤمن أوترى له》
“Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang ‘kabar gembira bagi Auliya’ di dalam kehidupan dunia’. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab: “Yaitu mimpi yang baik, yang dilihat oleh orang mukmin atau diperlihatkan kepadanya.” (HR. At-Tirmidzi, ia menilainya hasan)
Mimpi tersebut pada hakikatnya tidak menyimpang karena ditemukan dalam beberapa hadits dhaif tentang hal yang berkenaan dengan hari Rabu, misalnya:
وروى الطبراني بسند ضعيف: “يوم الأربعاء يوم نحس مستمر”
Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad dhaif: “Hari Rabu adalah hari sial terus.”
Maupun Hadits:
آخر أربعاء في الشهر يوم نحس مستمر
“Rabu terakhir tiap bulan adalah hari sial terus.” (HR. Khatib al-Baghdadi dan Ibnu Marduwaih) ⁵⁷)
Sedangkan shalat Rebo Wekasan hukumnyan tidak diperbolehkan berdasarkan fatwa KH. Hasyim Asy’ari ketika ditanya tentang shalat Rebo Wekasan:
ولا يحل الإفتاء من الكتب الغريبة. وقد عرفت أن نقل المجربات الديربية وحاشيةوالستين لاستحباب هذه الصلاة المذكورة يخالف كتب الفروع الفقهية فلا يصح ولا يجوز الإفتاء بها.
“Tidak boleh berfatwa dari kitab-kitab yang aneh. Anda telah mengetahui bahwa kutipan dari kitab Mujarrabat Dairabi dan Masail Sittin yang menganjurkan shalat tersebut bertentangan dengan kitab-kitab fikih, maka shalatnya tidak sah, dan tidak boleh berfatwa dengannya.” ⁵⁸)
Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin
____________________
⁵⁷) Bagi Ibnu Al-Jauzi hadits ini dinilai Maudhu’ dan diikuti oleh ulama Wahabi.
⁵⁸) Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyah, NU Menjawab Problematika Umat, PWNU Jatim
Sumber : buku yang berjudul “Menjawab Amaliyah & Ibadah yang dituduh bid’ah 2”
Penulis : KH. Ma’ruf Khozin
____________________
Ubaidillah Fadhil Rohman
Mengenai amaliah asyuro baca di : https://www.mqnaswa.id/amaliah-asyuro-di-tanggal-10-muharram/
Baca juga : https://islam.nu.or.id/post/read/41663/penjelasan-mengenai-rebo-wekasan