Rukyat Internasional

1 min read

Rukyat Internasional

Bismillahi rahmani rahim

Pertanyaan :

Jika kondisi global dan informasi sudah saling diketahui antara negara, mengapa tidak menerapkan Rukyat Internasional, yaitu misalnya jika di Makkah berhasil dirukyat, maka di negeri kita mengikuti hasil rukyat di Makkah?

Jawaban:

Gagasan ini bukan sesuatu yang baru dan sudah menjadi pendapat tiga madzhab selain Syafi’iyah:

إذا ثبت رؤية الهلال بقطر من الأقطار وجب الصوم على سائر الأقطار لا فرق بين القريب من جهة الثبوت والبعيد إذا بلغهم من طريق موجب للصوم. ولا عبرة باختلاف مطلع الهلال مطلقا عند ثلاثة من الأئمة وخالف الشافعية.

“Jika hilal berhasil dirukyat di suatu negeri, maka negeri-negeri lain wajib berpuasa. Tidak ada perbedaan antara yang dekat dan jauh, jika kabar hilal telah sampai kepada mereka. Serta tidak ada tinjauan antara perbedaan tempat terbit hilak, menurut Hanafiyah, Malikiyah dan Hanbali. Hal ini berbeda dengan pendapat Syafi’iyah” ⁵⁰)

Menurut Syafi’iyah harus meninjau keberhasilan rukyat dan negeri yang sama dalam tempat keluarnya hilal, hal ini berdasarkan riwayat para sahabat di Madinah yang berhari raya pada hari Sabtu, karena di Madinah hilal tidak terlihat, sementara di Damasqus para sahabat berhari raya pada hari Jumat karena melihat hilal. Berikut kutipan selengkapnya:

عَنْ كُرَيْبٍ، أَنْ أُم الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ. قَالَ : فَقَدِمْتُ الشامَ. فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا. وَاسْتُهِل عَلَى رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشامِ. فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُوْعَةِ. ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ. فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عباسٍ رضي الله عنهما. ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ فَقَالَ : مَتَى رَأَتُمُ الْهِلَالَ؟ فَقُلتُ : رَأَيْنَاهُ لَيلَةَ الْجُمُوْعَةِ. فَقَالَ : أَنْتَ رَأَيْتَهُ؟ فَقُلتُ : نَعَمْ. وَرَآهُ النَّاسُ. وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ. فَقَالَ؟ لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيلَةَ السَّبْتِ. فَلَا نَزَالُ نَصُوْمُ حَتى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ. أَوْنَرَاهُ. فَقُلتُ : أَوَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ فَقَالَ : لَا. هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللهِ (رواع مسلم رقم ٢٥٨٠)

“Dari Kuraib, sesungguhnya Umma al-Fadhl binti al-Harits mengutus dirinya (Kuraib) kepada Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata, aku datang di Syam lalu menyelesaikan keperluan Ummi al-Fadhl, dan hilal Ramadhan tampak olehku ketika aku di Syam. Saya melihat hilal pada malam Jum’ah, kemudian aku datang di Madinah di akhir bulan. Abdullah bin Abbas RA bertanya kepadaku, kemudian aku tuturkan hilal. Ibnu Abbas bertanya, kapan kalian melihat hilal? Saya menjawab, kami melihatnya pada malam Jum’ah. Ibnu Abbas bertanya, kamu melihatnya? Saya jawab, iya dan juga para manusia dan mereka berpuasa dan juga Mu’awiyah. Ibnu Abbas berkata, tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu, lalu kami tetap berpuasa hingga menggenapkan 30 hari atau kami telah melihat hilal. Saya (Kuraib) bertanya, adakah tidak cukup dengan rukyat dan puasa yang dilakukan oleh Mu’awiyah? Ibnu Abbas menjawab, tidak, demikian Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita” (HR Muslim 2580)

Mengapa tidak diseragamkan saja seluruh Negara Islam? Sebab ibadah dalam Islam berkaitan dengan waktu, dan waktu di seluruh Negara pasti berbeda. misalnya salat Dzuhur di Indonesia berbeda dengan di Makkah. Apakahharus diseragamkan waktu salatnya? Begitu pula dalam Rukyat, yang di Indonesia gagal dilihat tetapi di Makkah berhasil dilihat, maka umat Islam Indonesia tidak wajib mengikuti hasil Rukyat di Makkah.

Masalah ini memang tergolong masalah khilafiyah diantara para ulama. Dan menurut tiga madzhab yang lain adalah ketika hilal terlihat di suatu Negara, maka Negara yang lain juga wajib mengikutinya (al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah 1/520)

Alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin

_______________

⁵⁰) Syaikh Abdurrahman al-Jazairi, al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arbaah, 1/871

Sumber : Buku yang berjudul “Jawaban Amaliyah & Ibadah yang dituduh Bid’ah, sesat, kafir dan syirik” dan buku yang berjudul “Menjawab Amaliyah & Ibadah yang dituduh bid’ah 2”

Penulis : KH. Ma’ruf Khozin

_______________

Ubaidillah Fadhil Rohman

Mengenai hukum qadla ramadlan di bulan syawal baca di : https://www.mqnaswa.id/hukum-qadla-ramadlan-di-bulan-syawal/

Baca juga : https://islam.nu.or.id/post/read/104928/mengapa-allah-tak-merahasiakan-malam-nisfu-syaban-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *