Darah Bekam Apakah Najis ?
Awalnya saya ikut donor darah, dua atau sampai tiga kali. Saya merasakan nyaman di tubuh. Tapi ketika akan mendonorkan lagi ternyata ditolak, karena darahnya tidak bagus. Setelah general check up hasilnya kolesterol. Sejak saat itu saya coba ke Hijamah.
Sebelum melakukan Hijamah atau bekam, saya tetap bertanya ke dokter dan secara medis tidak masalah. Kenapa saya masih tanya ke dokter? Sebab, saya terbiasa mengkonfirmasi hadis Nabi kepada ahlinya. Hadis-hadis Hukum Islam tentu saya tanyakan ke ahli fikih.
Contoh hadis Nabi yang perlu penjelasan dari medis adalah mandi setelah bekam:
ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺎﻟﺖ: ﻛﺎﻥ اﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻳﻐﺘﺴﻞ ﻣﻦ ﺃﺭﺑﻊ: ﻣﻦ اﻟﺠﻨﺎﺑﺔ, ﻭﻳﻮﻡ اﻟﺠﻤﻌﺔ, ﻭﻣﻦ اﻟﺤﺠﺎﻣﺔ, ﻭﻣﻦ ﻏﺴﻞ اﻟﻤﻴﺖ. ﺭﻭاﻩ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ, ﻭﺻﺤﺤﻪ اﺑﻦ ﺧﺰﻳﻤﺔ
Aisyah berkata bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam mandi keramas karena 4 hal. Junub, di hari Jumat, bekam dan setelah memandikan jenazah (HR Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ibnu Khuzaimah).
Anjuran mandi adalah 2 jam setelah bekam. Saya pun mengikuti arahan dokter, yang lebih tahu tentang kesehatan dan penyakit.
Kalau menunggu 2 jam bagaimana dengan salatnya? Tenang. Darah bekas Hijamah termasuk najis yang ditolerir, meski banyak darahnya dengan ketentuan sebagai berikut:
ﻭاﻟﺜﺎﻟﺚ: اﻟﺪﻡ ﻭاﻟﻘﻴﺢ ﻏﻴﺮ اﻷﺟﻨﺒﻴﻴﻦ، ﻛﺪﻡ اﻟﺪﻣﺎﻣﻴﻞ ﻭاﻟﻘﺮﻭﺡ ﻭاﻟﺒﺜﺮاﺕ، ﻭﻣﻮاﺿﻊ اﻟﻔﺼﺪ ﻭاﻟﺤﺠﺎﻣﺔ، ﺑﻌﺪ ﺳﺪﻩ ﺑﻨﺤﻮ ﻗﻄﻨﺔ ﻓﻴﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻛﺜﻴﺮﻩ ﻛﻤﺎ ﻳﻌﻔﻰ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ، ﻭﺇﻥ اﻧﺘﺸﺮ ﻟﻠﺤﺠﺎﻣﺔ، ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺑﻔﻌﻠﻪ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﺎﻭﺯ ﻣﺤﻠﻪ، ﻭﺇﻻ ﻋﻔﻲ ﻋﻦ ﻗﻠﻴﻠﻪ
“Jenis najis yang ditolerir ketiga adalah darah dan nanahnya sendiri. Seperti darah bisul, luka, cairan, tempat fashdu dan bekam setelah ditutup dengan kapas. Maka ditolerir banyaknya darah, seperti dalam jumlah sedikit meskipun menyebar karena aktifitas bekam, selama bukan perbuatannya sendiri dan tidak melewati area bekam. Jika membekam sendiri (tanpa batuan orang lain) dan melewati area bekam maka hanya ditolerir jika darahnya sedikit” (Ianah Ath-Thalibin, 1/120)
Untuk kehati-hatian saya melakukan bekam di waktu yang longgar dengan waktu salat, sehingga bisa mandi keramas dan tidak ragu dengan bekas darah di tubuh.
Sumber : fb Kyai Ma’ruf Khozin (Aswaja Center Nahdlatul Ulama)
Mengenai hukum puasa saat donor darah baca di : https://www.nu.or.id/nasional/donor-darah-saat-puasa-batalkah-y86TO
Baca juga : https://www.mqnaswa.id/muraqqi-dan-khatib-memegang-tongkat/